K I T A B   S U C I
Temukan di Google Play
[VER] : [KITABSUCI]
[TAURAT]  [ZABUR]  [INJIL] 
[ARTIKEL]

 <<  Imamat 12 >> 

Penyucian Sesudah Melahirkan Anak

1ALLAH berfirman kepada Musa,

2“Katakanlah kepada bani Israil, ‘Jika seorang perempuan yang mengandung melahirkan seorang anak laki-laki, maka ia menjadi najis selama tujuh hari. Ia menjadi najis sebagaimana pada hari-hari ia tengah haid atau datang bulan.

3Pada hari kedelapan daging kulit khatan anak itu harus dikhitan.

4Kemudian, perempuan itu harus menunggu penyucian dari darahnya selama tiga puluh tiga hari. Ia tidak boleh menyentuh apa pun yang suci dan tidak boleh masuk ke dalam tempat suci sampai genap hari-hari penyuciannya.

5Tetapi, jika ia melahirkan anak perempuan, maka dua pekan lamanya ia menjadi najis, sama seperti pada waktu ia tengah datang bulan. Ia harus menunggu penyucian dari darahnya selama enam puluh enam hari.

6Setelah genap hari-hari penyuciannya, entah anaknya laki-laki atau pun perempuan, ia harus membawa seekor anak domba berumur setahun sebagai kurban bakaran dan seekor anak burung merpati atau seekor burung tekukur sebagai kurban penghapus dosa kepada imam, ke pintu Kemah Hadirat Allah.

7Imam harus mempersembahkannya di hadirat ALLAH dan mengadakan pendamaian demi perempuan itu, dan perempuan itu akan disucikan dari lelehan darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

8Jika ia tidak mampu mempersembahkan anak domba, maka ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati. Seekor untuk menjadi kurban bakaran dan seekor untuk menjadi kurban penghapus dosa. Imam harus mengadakan pendamaian demi perempuan itu, dan perempuan itu akan menjadi suci.’”



 <<  Imamat 12 >> 


Pencarian Tepat
Pencarian: pasal (Mat 5); ayat (Mat 5:11); kutipan (Mat 5:1-12); kata (Surga); nomor strong (25);